apahabar.com, BANJARMASIN – Tak hanya Masjid Raya Sabilal Muhtadin yang meniadakan salat Jumat, hari ini. Masjid Jami Sungai Jinggah Banjarmasin juga memberlakukan hal yang sama.
Pengumuman peniadaan Salat Jumat di Mesjid yang berlokasi di Banjarmasin Utara ini disampaikan melalui pengeras suara.
Tujuannya tetap sama untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Iya benar ditiadakan,” ujar Sekretaris Umum Mesjid Jami Sungai Jinggah Banjarmasin Radiansyah, Jumat (27/3).
Ia menerangkan ditiadakannya Salat Jumat berjamaah ini sesuai dengan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel Nomor 11/DP-P/MUL-KS/SR/II/2020 tanggal 26 Maret 2020 dan MUI Banjarmasin.
Sehingga, pihak Masjid Jami juga memutuskan untuk meniadakan Salat Jumat meskipun untuk internal. Dan mengimbau warga menggantinya dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
“Kami mengikuti himbauan MUI, Gubernur dan Wali Kota,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kalsel Fadhly Mansour menerangkan setiap masjid dan segenap umat Islam Kalimantan Selatan untuk tidak menyelenggarakan Salat Jumat dan para jemaah dapat mengantinya dengan melaksanakan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
Kondisi demikian melihat penyebaran Covid-19 belum terkendali, yang dikhawatirkan akan mengancam jiwa seseorang.
“Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penularan Covid-19,” tuturnya.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin