apahabar.com, PARINGIN – Kedapatan bawa senjata tajam (Sajam) dan narkoba, MS (40) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Warga Desa Maringgi RT. 01 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong ini kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan narkoba di sebuah warung oleh Unit Buser dan Polsek Juai Res Balangan.
Kapolsek Juai, Ipda Paisal Kadapi membenarkan perihal penangkapan tersebut. MS ditangkap polisi di sebuah warung yang berada di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, sekitar pukul 15.30 wita, Senin(16/3).
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pengunjung warung dan MS ditemukan 2 bilah sajam yang dibawa pelaku tanpa izin, dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku terdapat beberapa paket narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang disita dari MS, dua buah jenis sajam parang dan sejam belati serta empat bungkus plastik klip yang berisi sisa serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1.05 gr serta 2 (dua) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan QC. PASS, 180 (seratus delapan puluh) plastik klip berwarna bening, 9 (sembilan) biji Cotton Bud, 5 (lima) buah mancis, 1 (satu) buah Lakban berwarna bening, 1 (satu) buah Hp Merk Vivo Model 1820 warna merah dan 1 (satu) buah tas warna biru bertuliskan SECOND JOURNEY, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih, juga uang sebanyak Rp800 ribu.
“Untuk tersangka melakukan dua tindak pidana, kepemilikan Sajam dan Narkoba dengan melanggar pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan memiliki, menguasai dan membawa sajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 thn 1951,” jelas Ipda Paisal.
Baca Juga: Bawa Sajam, Teson Diamankan Polisi Banjarmasin Selatan
Baca Juga: Perkelahian Mahasiswa Uniska, Polisi: Pembawa Sajam Sudah Diamankan
Reporter: Agus Suhadi
Editor: Muhammad Bulkini