apahabar.com, BATULICIN – Upaya antisipasi potensi penyebaran Virus Corona atau Covid-19, sedikitnya 62 majelis taklim yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu diliburkan sementara waktu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag ) Tanah Bumbu, H Ahmad Kamal di ruang kerjanya, Selasa (24/3).
Seiring surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah, baik itu dari Gubernur Kalimantan Selatan maupun Bupati Tanah Bumbu, maka majelis taklim tersebut mengikuti edaran dan anjuran yang dikeluarkan pemerintah.
“Majelis taklim yang diliburkan ini, kami peroleh datanya dari laporan para Penyuluh Agama yang ada di KUA masing-masing kecamatan,” jelasnya.
Jumlah itu adalah jumlah sementara yang telah terlaporkan di Kantor Kemenag Tanah Bumbu.
“Memang tidak menutup kemungkinan, masih ada majelis taklim yang belum termasuk dalam data. Karenanya kami akan terus memberikan imbauan untuk melaksanakan dan mentaati edaran yang telah dikeluarkan pemerintah,” tuturnya.
Libur sementara majelis taklim ini, kata Ahmad Kamal, adalah bentuk dukungan dan kerja sama dari para alim ulama dan pimpinan majelis taklim yang ada di Bumi Bersujud terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Pemkab Tanah Bumbu.
Selain itu, Ahmad Kamal juga mengimbau masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan untuk membatasi jumlah orang yang hadir, sekaligus memperhatikan standar kesehatan serta menunda acara resepsi pernikahan yang mengundang orang banyak.
“Untuk prosesi akad nikah, kami mengimbau agar hanya samapai 10 orang yang hadir. Sedangkan untuk walimah pernikahan, kalau bisa untuk ditunda,” tegasnya.

Surat Edaran Kemenag Tanah Bumbu. Foto-Istimewa
Reporter: Syahriadi
Editor: Muhammad Bulkini
CATATAN REDAKSI: Berita ini semata demi meningkatkan kewaspadaan publik terkait penyebaran virus SARS-Cov-2. Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi selanjutnya silakan hubungi Hotline Dinas Kesehatan Kalsel 082157718672 atau ke nomor 082157718673.