apahabar.com, PARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan memutuskan untuk menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi di Aula Kantor KPU Balangan, Senin (23/3).
Penundaan itu terang Ketua KPU Balangan Saripani, merujuk pada situasi nasional sekarang ini.
Yakni dengan memperhatikan Surat Edaran KPU Nomor 8/2020 tentang pelaksanaan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Untuk penetapan keputusan penundaan tahapan Pilkada ini, kami akan tindaklanjuti hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan,” ujarnya.
Selain itu, Saripani juga menegaskan secara umum di Kabupaten Balangan sudah terdapat tiga tahapan pemilihan yang ditunda.
Mulai dari verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Polres Balangan, perwakilam Kodim 1001 Amuntai–Balangan, Bawaslu Balangan dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Balangan.
Reporter: Agus Suhadi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin