apahabar.com, BANJARBARU – Lagi, polisi bongkar sarang miras di Eks Lokalisasi Pembatuan, tepatnya di Jalan Kenanga Rt.006 Rw. 009 Kelurahan, Landasan Ulin Timur Kecamatan, Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Di sana, polisi mendapati ratusan botol miras dengan berbagai merk.
“Lokasi sudah menjadi Target Operasi (TO), anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan, lalu menemukan minuman keras yang disimpan di belakang warung,” ucap Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi Gunadi kepada apahabar.com, Kamis (26/3) pagi.
Dikatakannya, tangkapan hasil giat pekat Rabu (25/3) petang itu, saat ini diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat.
“Sebanyak 314 miras beserta dua orang laki laki (pemilik) bernama Agus. W dan Setyanto kami amankan untuk di data dan di lakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Kardi, sapaan akrabnya.
Kardi memerinci, ratusan miras tersebut terdiri dari Anggur Merah 144 botol, Anggur Putih 60 botol, Iceland 48 botol, Cham Joeun 24 botol, Asoka Whisky 15 botol, dan Anggur Merah Columbus 23 botol.
“Mereka terancam pasal tindak pidana pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa memiliki surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB),” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 No pasal 24 ayat (1) UU RI NO 7 Th 2014 tentang perdagangan No Pasal 49 Ayat (1) Permendag Nomor : 20 / M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pemilik dan barang bukti berupa ratusan miras yang diamankan Polsek Banjarbaru Barat.
Foto-Humas Polsek Banjarbaru Barat.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor: Muhammad Bulkini