apahabar.com, PARINGIN – Oknum polisi berinisial HS dengan pangkat terakhir Brigadir mangkir selama 30 hari kerja. Atas perilaku itu ia pun dipecat dengan vonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berlangsung di Aula Patria Tama Mapolres Balangan, Rabu (18/3) sore.
Dalam persidangan KEPP, dipimpin Ketua sidang KEPP Wakapolres Balangan Kompol HM Tukiman. Ia didampingi dua anggotanya, Kompol Joko Sudarmadi dan Kompol Taufikurokhman. Sidang pun tanpa kehadiran Brigadir HS yang juga Banit Satbhara.
Brigadir HS dalam kasusnya dinilai telah melanggar peraturan disiplin Polri, sesuai laporan polisi No: LP/03/I/2019/2019/Si Propam, 16 Januari lalu.
Tuntutan dibacakan Kasi Propam Polres Balangan, Aiptu Bambang Surya. Brigadir HS terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI No: 1/2003 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberhentikan dari dinas kepolisian apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Serta jouto pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri No: 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang salah satu poin: setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural.
“Sudah 2 kali sidang sebelumnya, juga tidak di hadiri Brigadir HS, namun proses persidangan KEPP tetap berjalan, Pelanggar terbukti mangkir dinas lebih dari 30 hari berturut-turut,” ungkap Wakapolres Balangan Kompol Tukiman.
Putusan siding, lanjut Tukiman, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan PTDH sebagai anggota Polri.
“Kepada pendamping terduga pelanggar, yaitu Ps. Paur Bankum Rapkum Bag Sumda Polres Balangan, dapat mengajukan banding dalam waktu 3 hari setelah putusan ditetapkan,” tutupnya Kompol Tukiman.
Reporter: Agus Suhadi
Editor: Syarif