apahabar.com, BANJARMASIN – Tak hanya aktifitas kerja yang dibatasi, Rapat Paripurna mendengarkan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2019 Provinsi pun ikut ditunda. Penundaan itu dilakukan menyusul mewabahnya Pandemi Corona di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK membenarkan adanya penundaan rapat paripurna tersebut.
“Kita mengikuti imbauan dari Kementerian Dalam Negeri, ” katanya ditemui di ruang kerjanya Senin (23/3).
Selain menunda Rapat Paripurna laporan LKPj Kepala Daerah, Ketua DPRD juga mengatakan akan menunda segala agenda kedewanan seperti misalnya rapat komisi.
Lebih rinci, soal LKPj, Mendagri memberikan keringanan perpanjangan waktu penyerahan. Dalam surat dengan bernomor 100/1664/OTDA, yang sebelumnya mesti diserahkan paling lambat tiga bulan itu, kini di perpanjang satu bulan, yakni hingga 30 April 2020.
Hal itu, kata dia, berkaitan pula dengan arahan presiden tentang penyebaran Covid 19 yang kini berstatus Bencana Nasional dan penyesuaian sistem kerja ASN yang kini bekerja di rumah atau Work From Home.
Dia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati. Jika tidak ada keperluan yang terlalu penting hendaknya tetap berada di rumah. Menjaga tangan tetap bersih setelah beraktifitas di luar rumah serta menjaga jarak saat di tempat umum atau sosial distracting.
CATATAN REDAKSI: Berita ini semata demi meningkatkan kewaspadaan publik mengenai prosedur antisipasi pencegahan virus SARS-Cov-2. Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi selanjutnya silakan hubungi Hotline Dinas Kesehatan Kalsel 082157718672 atau ke nomor 082157718673.
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Muhammad Bulkini