apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengalokasikan dana sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat penanganan wabah virus Corona (COVID-19). Dana itu berasal dari pos belanja tidak terduga tahun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2020.
“Selain itu ada anggaran Rp1,3 miliar milik Dinas Kesehatan. Jadi total untuk penanganan kasus virus corona mencapai Rp2,3 miliar,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil.
Diketahui, Permendagri 20/2020 dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan tujuan agar ada pedoman bagi Pemda dalam melakukan Percepatan Penanganan Corona di lingkungan pemerintah daerah.
“Kita juga minta mengawal agar perencanaan dan kebijakan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ucapnya.
Subhan mengharapkan penggunaan anggaran dana darurat ini diprioritaskan untuk upaya melindungi masyarakat dari ancaman virus Corona dan mendukung operasi penanganan dan pencegahan Pandemi Corona.
“Prinsipnya harus ada dukungan anggaran yang memadai untuk mendukung operasi penanganan dan pencegahan COVID-19,” terangnya.
Anggaran demikian juga sekaligus menindaklanjuti status Kota Banjarmasin menjadi tanggap darurat bencana virus Corona.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini