apahabar.com, PALANGKARAYA – Eksekutif General Manajer Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya Angga Siswanto menanggapi vlog Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran terkait rencana penutupan Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya.
Sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bernomor HK.104/3/1/DRJU.KUM-2020, keputusan buka atau tutup bandara, kewenangan di Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
“PT Angkasa Pura II selaku operator bandara akan mengikuti keputusan Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil di Indonesia” kata Siswanto Minggu (29/3).
Menurutnya, keputusan buka atau tutup bandara tidak dapat diambil sepihak, harus diperhitungkan oleh beberapa pihak dengan pemikiran yang sangat matang.
“Tentunya diperhitungkan secara matang oleh berbagai pihak stake dengan melihat peran suatu bandara di suatu wilayah,” imbuhnya.
Ada mekanisme yang mesti dilalui. Tetapi saat ini pihak Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut selalu berkoordinasi dengan pihak Pemprov Kalteng.
Apabila ada kebijakan terbaru dari Kemenhub terkait dengan operasional bandara, sudah pasti dijalankan.
Hingga detik ini, bandara masih beroperasi normal dalam melayani penerbangan.
Reporter: Ahc23
Editor: Syarif