apahabar.com, KOTABARU – Polisi akhirnya mengungkap motif pertikaian berdarah di Kotabaru.
“Pelaku KI (43) dan korban MI (42) merupakan warga yang tinggal satu RT, di Desa Sebanti, Kecamatan Pulau Laut Barat,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Imam Wahyu Pramono, melalui Kapolsek Pulau Laut Barat, Akp Joko Purwanto dihubungi Kamis (5/3).
Menurut Joko, keduanya tinggal bertetangga. Namun, hubungannya kurang baik. Itu berlangsung sejak lama.
Baca Juga: Lagi, Pertikaian Berdarah Terjadi di Kotabaru
“KI, dan MI tinggal berdekatan. Rumah mereka posisinya juga berhadapan. Tapi, sayangnya keduanya tidak berkecocokan dari dulu,” ujarnya.
Selain itu, kata Kapolsek, sebelum pertikaian berdarah terjadi, anak perempuan KI berkunjung ke rumah korban MI. Niatnya, menemui anak MI, karena mereka berteman. Puteri KI dan MI, usianya sama sekitar 19 tahun.
Namun, kemarahan KI memuncak seketika lantaran MI mengeluarkan perkataan menyinggung kepada puterinya.
Saat itu, MI hanya bilang ke puteri KI. “Kenapa ikam [kamu] ke sini. Sedangkan bapak kada pernah menjajak [menginjak] rumah ini.”
Mendengar kalimat itulah, KI keluar rumah dan mendatangi MI di rumahnya. KI tidak banyak komentar di hadapan MI. Ia hanya berucap, ‘Siapa yang ikam padahi [kamu bilangin] kaya itu.’
Saat itu sempat terjadi cekcok mulut antara KI dan MI, hingga kemarahan KI memuncak. Dia mencabut sebilah parang dari kumpangnya yang sudah dibawa dari rumah.
Secara spontan, KI menebaskan parangnya ke arah MI. Sabetan parang itu tepat melukai MI di bagian punggung.
Tidak sampai di situ, KI masih saja menyerang MI. Hingga sabetan parang KI kembali mendarat di bagian lengan MI.
Menyaksikan kondisi MI bersimbah darah, KI lantas bergegas pergi meninggalkan MI.
“Nah, dalam kondisi badan berlumuran darah, MI dilarikan ke RSUD Kotabaru untuk mendapatkan penanganan intensif pihak medis,” terang Kapolsek Joko.
Sebelumnya, Kasat Reskrim menyebutkan, saksi yang menyaksikan kejadian tersebut melaporkan ke Mapolsek Pulau Laut Barat, dan langsung ditindaklanjuti.
“Usai menerima laporan anggota Polsek langsung turun tangan. Sekitar satu jam setelah kejadian, KI berhasil diamankan, dan digiring ke Mapolsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Imam.
Akibat ulah brutalnya, KI dikenakan polisi pasal 351, ayat 2 KUHP, atas pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam kurungan penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga: Segera Diadili, Eks KPU Banjarmasin Masih Mengelak Cabuli Siswa
Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah