apahabar.com, BANJARBARU – Kasus dugaan asusila eks Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur (GM) memasuki babak baru.
Kejaksaan memastikan berkas perkara GM sudah lengkap atau P21.
Senin lalu, penyidik dari kepolisian disebut telah menyerahkan berkas penyidikan kasus GM.
Gelar perkara kasus ini kemudian dilakukan jajaran Korps Adhyaksa. Hasilnya, berkas dinyatakan lengkap.
“Rabu [kemarin] kita adakan gelar perkara dan berdasarkan itu Kita mendapatkan alat bukti dan bisa dilanjutkan ke persidangan, kemarin sore kita terbitkan P21,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklish kepada apahabar.com, Kamis (5/3) pagi.
Selebihnya kejaksaan akan menunggu penyerahan tanggung jawab tersangka. “Setelah itu baru tersangka diserahkan dan beserta barang bukti,” lanjutnya.
Budi bilang GM sempat mengelak. Namun alat bukti yang dikantongi penyidik berkesesuaian.
“Ya kita tidak butuh keterangan tersangka untuk mengaku apa enggak, tidak masalah. Ini baru tahap 1 tapi sudah lengkap, nanti kita tunggu saat penyerahan tahap 2,” bebernya.
Lalu apakah setelah tahap II GM akan langsung ditahan?
“Kita menunggu pendapat dari penuntut umum apakah perlu dilakukan penahanan apakah tidak. Biasanya kalau dalam praktik selama ini ya minggu depannya,” jelasnya.
Menurutnya, untuk kasus GM yang sangat menyita perhatian publik. Tentu butuh penanganan cepat.
“Karena perkara ini menyita perhatian publik dan penanganannya tentu harus cepat kenapa harus diperlambat,” katanya.
Lebih jauh, Budi menilai kepolisian sigap dan cepat dalam penyelesaian berkas perkara GM.
“Kalau dari kendala hampir tidak ada kendala. Kita koordinasi dengan penyidik itu efektif, sehingga ada kekurangan apa itu bisa dipenuhi,” ungkapnya.
Sedangkan untuk perkiraan hukuman yang akan dijatuhkan ke GM sendiri, ia mengatakan semua tergantung persidangan.
“Tentu di persidangan ada hal-hal yang memperberat dan memperingan, contoh belum pernah dihukum, terus sikapnya bagaimana, lalu ada maaf dari keluarga korban atau tidak. Intinya dari hukum itu kita menyeimbangkan,” pungkasnya.
Untuk diingat, GM terseret ke meja hijau lantaran diduga mencabuli seorang siswa magang di sebuah hotel berbintang di Banjarbaru, akhir tahun lalu.
Kejadian itu disebut berlangsung di dalam sebuah toilet. Tak terima, orang tua si siswa kemudian melaporkan GM yang saat itu masih menjabat ketua KPU Banjarmasin ke Polres Banjarbaru.
Dipecat dari KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan secara tetap Gusti Makmur (GM). GM selaku ketua merangkap anggota KPU Banjarmasin.
Kebijakan ini keluar karena GM sudah dinyatakan bersalah dalam sidang yang dilakukan DKPP di Jakarta pada Rabu (4/3).
Dalam sidang, GM terbukti melanggar pasal 26 huruf c, pasal 30 huruf f, pasal 12 huruf a dan huruf b dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Iya diberhentikan tetap,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin Muhammad Yasar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3).
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah