apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin resmi menunda 4 tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Langkah ini untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 dan berdasarkan keputusan KPU Nomor 179 dan Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020.
“Iya benar, Pilkada Banjarmasin menunda pelaksanaan tahapan untuk menindaklanjuti 2 surat dari KPU RI yang terbit kemarin berkenaan dengan COVID-19,” ujar Komisioner KPU Banjarmasin, Syarifudin Akbar.
Ia menerangkan 4 tahapan Pilkada Banjarmasin yang ditunda diantaranya tentang pelantikan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sekaligus masa kerja PPS itu sendiri. Kemudian verifikasi syarat dukungan calon perorangan.
Padahal tahapan tersebut sudah setengah jalan, namun tetap ditunda untuk mencegah resiko pernularan virus yang menyerang saluran pernafasan itu.
“Ditunda sampai waktu yang belum ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut,” ucapnya.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif