apahabar.com, BANJARBARU – Pasca Gubernur Kalimantan Selatan menetapkan proses belajar mengajar dari rumah, kebijakan terbaru kembali dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Kebijakan nomor 4 Tahun 2020 itu tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.
“Kalau kita cermati dari surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan, tidak hanya membatalkan ujian nasional tetapi juga akan terkait dengan uji kompetensi keahlian,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Muhammad Yusuf Effendi di ruang kerjanya, Kamis (26/3).
Dari surat edaran tersebut, peniadaan Ujian Nasional (UN) diberlakukan di semua jenjang sekolah. Dalam hal ini, tingkat pendidikan yang berada di ruang lingkup Disdikbud Kalsel adalah SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sebelumnya, pelaksanaan UN SMA/Madrasah AKiyah sederajat terjadwal berlangsung pada 30 Maret-2 April 2020.
“Hasil ujian nasional tidak bisa dijadikan dasar untuk kelulusan siswa, begitu juga dalam proses penerimaan mahasiswa perguruan tinggi. Untuk menentukan yaitu apa yang dihasilkan selama masa proses pembelajaran sebelumnya,” terang dia.
Dengan kata lain, kelulusan siswa akan ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing sekolah. Namun, dia menambahkan, Kemendikbud berencana akan membuat sistem penilaian untuk mengukur kemampuan kualitas karakteristik bagi siswa melalui pola asesmen kompetensi minimum (AKM) dan survei karakter.
“Itu akan dijadikan referensi bagi guru. Sistemnya diserahkan masing-masing sekolah yang dinilai secara persuasif,” pungkasnya.
Reporter : Musnita Sari
Editor: Puja Mandela