apahabar.com, BANJARMASIN – Setelah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes), Kota Banjarmasin segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Protokol PSBB di Banjarmasin rupanya tak jauh beda dari DKI Jakarta, Makassar dan daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan.
Sebagai informasi, tujuan PSBB ini untuk membatasi kegiatan tertentu. Serta pergerakan orang atau barang dalam rangka menekan penyebaran Covid-19
Kegiatan yang dibatasi mencakup sosial dan budaya, perkumpulan politik, olahraga hingga hiburan.
“Kegiatan belajar-mengajar di sekolah, institusi pendidikan dan tempat ibadah dihentikan dan diganti salat dan belajar di rumah,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi, Senin (20/4).
Selama pemberlakuan PSBB, semua transportasi udara, darat dan laut tetap beroperasi. Tapi dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang.
“Pengecualian hanya transportasi barang karena mengangkut kebutuhan pokok warga,” pungkasnya.
Ada beberapa tempat yang masih beroperasi selama pelaksanaan PSBB. Seperti supermarket, minimarket, pasar, toko bahan pangan kebutuhan dasar. Dua pasar induk yang diperbolehkan buka, yakni Pasar Antasari dan Pasar Lima.
Kemudian pembangkit listrik, unit, layanan transmisi dan distribusi. Apotek serta toko peralatan medis.
Toko Bangunan serta toko ternak pertanian. Layanan ekspedisi barang. Rumah Sakit (RS), Puskesmas, media cetak, penyedia layanan internet, penyiaran dan layanan kabel.
Di bawahnya, fasilitas kesehatan umum, elektronik, bank, kantor asuransi, layanan pasar, ATM dan layanan sistem pembayaran distribusi bahan dan SPBU.
Namun untuk bidang kesehatan, masih dapat dilanjutkan seperti biasa. Hanya saja dibatasi jam operasionalnya.
“Pelaksaan PSBB tak bermakna jika warganya tidak mendukung. Jadi diimbau untuk menerapkan aturan itu,” tegasnya.
Selama PSBB, warga tetap menggunakan masker selama beraktifitas di luar rumah.
“Sekaligus melakukan pola hidup sehat dan menjaga kesehatan,” tutur kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin itu.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah
CATATAN REDAKSI: Seiring penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin, masyarakat diimbau untuk disiplin menjaga jarak, mencuci tangan, berdiam diri di rumah, menggunakan masker jika beraktifitas di luar rumah.