apahabar.com, TANJUNG SELOR – Bayar zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam.
Lantas, bagaimana membayar zakat Fitrah di Ramadan tahun ini, saat bersamaan upaya menghindari Covid-19.
Apakah ijab kabul saat menyerahkan zakat itu tanpa bersalaman tetap dianggap sah?
Menanggapi pertanyaan masyarakat itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Hamzah SAg menyatakan, zakat Ramadan/Fitrah tanpa ijab kabul dengan bersalaman di masa pandemi virus corona, hukumnya tetap sah.
“Zakat itu yang terpenting niatnya ikhlas, dan ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak. Jadi zakatnya tetap sah tanpa ijab kabul dengan bersalaman,” katanya di Tanjung Selor, Ahad (26/4).
Hamzah mengakui bahwa memang banyak masyarakat bingung bagaimana cara menyerahkan zakat pada Ramadan kali ini.
Seperti apakah harus melalui ijab kabul dengan bersalaman, sementara protokol kesehatan dari pemerintah mengharuskan melakukan “phisycal distancing”.
Sedangkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kabupaten Bulungan Abdullah MSi menambahkan, dengan tidak mutlaknya ijab kabul maka membayar zakat secara dalam jaringan (daring/online) adalah hal yang sangat dianjurkan,
terlebih di masa pandemi Covid-19 dan itu hukumnya tetap sah.
“Khususnya dalam upaya mendukung maklumat untuk berdiam di rumah,” katanya.
Ia menjelaskan para ulama fiqih menegaskan sah atau tidaknya zakat semuanya tergantung niatnya.
Sehingga orang yang membayarkan zakatnya harus dengan niat ikhlas “lillahi ta’ala”, artinya zakat itu karena menunaikan kewajiban perintah Allah SWT.
Kemudian, ia merujuk bahwa kesemuanya itu berdasar atas Al Quran surat Al Bayyinah (98:5):
”Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah SWT dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus”.
Adapun pelaksanaan niat itu, kata dia. adalah pada waktu melaksanakan zakat, yakni apakah hamba Allah SWT memberikannya langsung kepada “mustahik” (penerima zakat) atau melalui lembaga zakat yang ada.
“Namun, jika ada ‘muzakki’ (pemberi zakat, infaq dan sadakah) ingin memberikan secara langsung melalui lembaga amil zakat, dan ingin tetap ada ijab kabul, tentu harus sesuai protokol keselamatan Covid-19,” katanya.
Syarat yang harus dilengkapi baik petugas dan “muzakki” wajib bermasker, dan petugas juga menyediakan tempat cuci tangan.
Selain itu, petugas mengenakan sarung tangan pada saat ijab kabul, demikian Abadullah.(ant)
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin