apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi meniadakan pasar Ramadan 1441 Hijriyah tahun ini.
Kebijakan ini sendiri dilakukan dalam rangka menekan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kota seribu sungai.
Lalu, bagaimana dengan pasar dadakan saat Ramadan yang akan dibikin warga?
Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menegaskan, sekarang sudah tak ada lagi lahan dialihfungsikan warga untuk menjadi Pasar Ramadan.
Tapi sebelumnya, sepintas terlihat keinginan warga Jalan Pandu, Kecamatan Banjarmasin Timur ingin mengoperasikan Pasar Ramadan di situ.
“Ada ingin buka di sana, tapi sudah kita bongkar,” ujar Ichwan.
Meski begitu, bukan berarti Pemkot melarang masyarakat untuk berdagang. Tapi harus sesuai protap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah berlaku di Banjarmasin.
“Jika ingin menjual barang dagangan secara sendiri silahkan saja,” tegas Ichwan.
Penerapan PSBB terhitung dari Jumat (24/4) hingga 14 hari kedepan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasim Nomor 33 Tahun 2020.
Ketika bulan Ramadan tiba salah satu Peraturan Daerah (Perda) otomatis digunakan.
Jadinya, lanjut Ichwan Perda Ramadan dan Perwali pelaksanaan PSBB berjalan beriringan.
Di Perda warung makan wajib beroperasi dan melayani pembeli sekitar pukul 17.00 Wita.
Kemudian salah satu pasal di Perwali PSBB, warung makan hanya boleh membungkus makanan.
Warga tidak diizinkan untuk makan di warung, ketika waktu berbuka puasa.
“Perwali pelaksanaan PSBB ini singkron dengan Perda Ramadan, jadi petugas kita selalu standby terus memonitoring,” tegasnya.
Selama Ramadan, sebanyak 200 lebih petugas Satpol PP Banjarmasin bertugas berkeliling Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarmasin mengawal peraturan tersebut.
Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin