apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah memutuskan hanya aparatur sipil negeri (ASN), TNI dan Polri golong eselon III ke bawah berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Hal ini seperti disampaikan Manteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Selasa (14/4).
“THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah,” ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
“Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah dapat THR dari gaji dan tunjangan melekat,” tegas Sri Mulyani.
Selain itu, bendahara negara itu memastikan, pensiunan ASN akan mendapat THR sesuai dengan tahun sebelumnya.
Lantaran, mereka dinilai merupakan kelompok rentan terpapar virus corona.
“Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi bapak presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan,” ujar Sri Mulyani.
Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
“Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut,” sebut Sri Mulyani.
Saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).
“THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemik virus corona (covid-19).
Di sisi lain, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
Oleh karenanya, pihaknya tengah membahas secara serius apakah kemungkinan pembayaran keduanya dapat ditunda atau dengan opsi lain.(kps/lip)
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin