apahabar.com, RANTAU – Pilkada di Kalimantan Selatan bakal tertunda selama pandemi Covid-19.
Jadwal yang berubah membuat kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dihentikan sementara.
Ketua KPU Tapin, Hj. Henny Hendriyanti menjelaskan arahan dari KPU RI. Untuk waktu pelaksanaan sudah ditetapkan opsinya.
Masing-masing, Rabu 9 Desember 2020, Rabu 17 Maret 2021 atau 29 September 2021.
“Untuk waktu pelaksanaan dijadwalkan seharusnya pada 23 September 2020,” ujar Henny kepada apahabar.com, Rabu, (22/4).
Dalam pesta demokrasi akan datang, Kabupaten Tapin hanya pelaksana Pilgub. Untuk pelaksanaan bergantung kondisi Covid-19 di Indonesia.
“Pelaksanaan menunggu arahan KPU RI dan KPU Provinsi,” ujarnya.
Adapun PPK yang sudah dilantik diliburkan sementara.
Untuk honor sudah diberikan pada Maret kemarin. Jelas Henny, untuk PPS yang dinyatakan lulus juga sudah ada.
“Karena Covid-19 untuk PPK, terhitung mereka bekerja sejak awal Maret, honor sudah dibayar bulan itu, sekarang diliburkan sementara. Untuk PPS 405 dari kelurahan dan desa karena mereka belum dilantik otomatis belum kita bayar,” jelas Henny
Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Fariz Fadhillah