apahabar.com, BANJARMASIN – Kecewa dengan penerapan jam malam, rencana penutupan akses masuk ke Banjarmasin saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) muncul ke permukaan.
“Seharusnya, jalan di Banjarmasin ini ditutup total, terutama di empat titik yang dijaga. Kalau seperti ini jelas PSBB tak efektif,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin Ichwan Noor Chalik, Sabtu (25/4).
Selama PSBB, jam malam yang berlaku mulai pukul 21.00 hingga 06.00 dinilai tak efektif.
Dalam waktu itu hanya terdapat empat akses masuk ke ibu kota Kalsel. Pertama, Jalan Kayutangi yang berbatasan Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Kemudian Jalan Sungai Lulut, dan Jalan Lingkar Selatan.
Kemudian, Jalan Ahmad Yani Km 6 yang berbatasan langsung Kabupaten Banjar.
Namun pada kenyataannya, pengawasan masih berjalan longgar. Ada satu jalur yang masih dibuka. Yakni, Jalan Ahmad Yani Kilometer 6.
Di sana asal bisa memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP), siapapun diperkenankan masuk.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020, sangat jelas aturan pemberlakuan jam malam. Akses masuk dan keluar bisa ditutup total.
Terkecuali, untuk angkutan sembako, bahan bakar, pemadam kebakaran, ambulans.
Dengan berlakunya penutupan total saat jam malam, Ichwan merasa jajarannya lebih mudah mengontrol.
“Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Ahmad Yani ini juga kita ingin matikan berkoordinasi Dinas PUPR,” tegasnya.
Ichwan berencana membawa usulan ini ke rapat tingkat pimpinan bersama aparat keamanan dari Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin.
“Jadi, kita punya persepsi sama di lapangan. Yang namanya, jam malam itu, ya seperti perang, semua harus ditutup,” pungkasnya.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah