apahabar.com, MARABAHAN – Dalam upaya mengurangi beban masyarakat, PDAM Barito Kuala mengratiskan pembayaran tagihan rekening air untuk kelompok tertentu.
Pembebasan pembayaran tersebut berlaku Mei dan Juni 2020. Kebijakan ini berhubungan dengan ancaman penyebaran Covid-19 yang menyebabkan masyarakat dianjurkan lebih banyak di rumah.
“Situasi sekarang tentu membuat kemampuan daya beli masyarakat berkurang, terutama pelanggan yang bekerja di sektor non formal atau tidak tetap,” papar Direktur PDAM Marabahan, Sumadi, Selasa (7/4).
“Untuk membantu meringankan beban masyarakat, PDAM Batola memberikan keringanan pembayaran rekening air,” imbuhnya.
Namun demikian, tidak semua pelanggan mendapatkan keringanan tersebut. Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan Kelompok I (K-1) dan II (K-2).
Termasuk Kelompok I dan II adalah pelanggan kran umum, fasilitas sosial atau rumah ibadah, rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sementara pelanggan Kelompok III (K-3) dan IV (K-4) tetap diwajibkan membayar tagihan rekening air seperti biasa.
“Jumlah pelanggan Kelompok I dan II di Batola sendiri mencapai sekitar 6.000 pelanggan dari 30.054 pelanggan per Maret 2020,” pungkas Sumadi.
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif