apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Agama menetapkan larangan mudik maupun melakukan perjalanan ke luar daerah bagi jajarannya. Langkah demikian guna mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin meluas.
Menteri Agama, Fachrul Razi telah mengesahkannya pada 9 April lalu, melalui Surat Edaran Menag Nomor 7 tahun 2020 terkait larangan ini.
Ada dua tujuan, yaitu meminimalkan pergerakan pegawai Kemenag serta untuk mencegah terjadinya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
“Karena seperti kita tahu, virus itu kan tidak bisa berpindah sendiri. Pergerakan seseorang dari satu daerah ke daerah lain, memungkinkan adanya perpindahan virus tersebut. Oleh karena itu, kami melarang seluruh pegawai Kemenag untuk bepergian ke luar daerah guna meminimalkan kemungkinan penyebaran tersebut,” sebut Plt Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar dalam siaran pers yang diterima apahabar.com, Senin (13/4) pagi
Kemenag juga tak segan memberikan sanksi bagi ASN (aparatur sipil negara) yang melanggar aturan tersebut. Sanksi ini disesuaikan dengan PP 53 tahun 2010 tetang Disiplin Pegawai.
“Termasuk bagi mereka yang mudik pada musim lebaran yang akan datang. Apabila terdapat Pegawai Kementerian Agama yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing,” lanjut Nizar.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag juga menekankan imbauan agar seluruh pegawai agar dapat menjadi teladan bagi lingkungannya dalam menghadapi Covid-19. Salah satunya dengan menjadi contoh untuk pelaksanaan pola hidup sehat. Seperti menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan setiap akan atau setelah melakukan kegiatan, serta menjaga jarak aman.
“Satu lagi yang terpenting, pegawai Kemenag diharapkan turut berpartisipasi untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di wilayah masing-masing,”tutup Nizar.
Reporter: Musnita Sari
Editor: Fariz Fadhillah