apahabar.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengumumkan mulai dari 24 April hingga 1 Juni 2020, bandara internasional itu resmi berstatus terminate operation.
Maksudnya, tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak ke seluruh rute domestik maupun Internasional.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Febri Toga Simatupang dalam keterangan resminya hari ini, mengatakan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup.
Melainkan, lanjut Febri, hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
“Kami sampaikan mulai Jumat ini pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus,” tegasnya.
Menurutnya ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik Lebaran.
Larangan mudik Lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan demikian, menurut dia, Terminal 1, 2 dan 3 Bandara Soetta ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang.
Sementara terminal kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.
Dijelaskannya, penerbangan khusus yang dimaksud antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
“Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA juga masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan,” ujar Febri.
Ia menambahkan bagi seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).
“Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan,” tutur Febri.(ant)
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin