apahabar.com, BANJARMASIN – Nama dokter spesialis paru-paru, Hasan Zain diusulkan menjadi pahlawan nasional.
Gagasan itu mencuat setelah mantan Direktur RSUD Ulin Banjarmasin itu wafat di tengah wabah virus Corona (Covid-19) merambah di Bumi Lambung Mangkurat.
Lantas, sudah pantaskah dokter senior asal Kalsel itu menyandang gelar pahlawan nasional ?
Dosen Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP ULM Banjarmasin, Mansyur mengatakan usulan tersebut masih belum bisa diimplementasikan lantaran harus ada riset dan kajian terlebih dahulu dari tim pengkaji gelar pahlawan daerah.
“Namun, paling tidak yang lebih memungkinkan untuk jadi pahlawan lokal,” ucap Mansyur kepada apahabar.com, Kamis (16/4) pagi.
Penetapan pahlawan nasional itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam Pasal 25 dan Pasal 26, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada saat itu yang bersangkutan gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara atau semasa hidup melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia.
“UU di atas mensyaratkan beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang warga negara yang dicalonkan sebagai pahlawan nasional,” jelasnya.
Adapun syarat umum yang harus dilengkapi, yakni pertama WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
Kedua, memiliki integritas moral dan keteladanan. Ketiga, berjasa terhadap bangsa dan negara.
Kemudian yang keempat, berkelakuan baik. Kelima, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Keenam, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Kemudian, ungkap Mansyur, juga terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi calon pahlawan nasional.
Di antaranya, pertama pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan. Ketiga, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
Keempat, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Kelima, pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Keenam, memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
“Terakhir, melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah