apahabar.com, MARTAPURA – Imbas pembebasan pajak hotel akibat pandemi Covid-19, Pemkab Banjar diprediksi kehilangan Rp 1 miliar.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Banjar telah mengabulkan permohonan Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Kalsel. Permintaan pembebasan pajak hotel tersebut sebelumnya diamini Bupati Banjar KH Khalilurrahman saat pengurus PHRI Kalsel bersama sejumlah owner hotel di Kabupaten Banjar bertandang ke rumah dinas sang bupati, Selasa (7/4).
Dalam kesepakatannya, pajak yang dibebaskan termasuk pajak restoran pada hotel. Diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banjar, HM Farid Soufian, hotel yang dibebaskan pajak merupakan mereka yang tergabung dalam organisasi PHRI Kalsel. Masing-masing Hotel Aston Banua, Hotel Treepark, dan Hotel Amaris.
“Bupati mengabulkan permintaan bebas pajak terhitung mulai April sampai Juni,” ujar Farid kepada apahabar.com, Rabu (8/4).
Semula PHRI menyurati kepala daerah termasuk bupati Banjar untuk permohonan pembebasan pajak.
“Selain pajak hotel dan restoran, mereka awalnya juga meminta bebas pajak hiburan, reklame, dan PBB. Tapi kami tidak bisa mengabulkan semuanya,” papar Farid.
Adapun payung hukum pembebasan pajak itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 dan serta status tanggap darurat Covid-19 sesuai surat edaran sampai 30 Juni.
Sementara akibat dari pembebasan pajak hotel itu Pemkab Banjar harus kehilangan pendapatan kurang lebih 1 miliar rupiah. “Dari pajak tiga hotel tersebut selama tiga bulan, pendapatan daerah berkurang sekitar Rp1 miliar,” jelas Farid Soufian.
Dalam waktu dekat ini, tambah Farid, pihaknya akan merevisi anggaran APBD 2020 bersama tim anggaran karena banyaknya pendapatan yang diprediksi menguap di tengah pendemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar Dr Ir HM Farid Soufian. Foto-apahabar.com/Hendra
Reporter: Hendra Lianor
Editor: Fariz Fadhillah