apahabar.com, RANTAU – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tapin mengikuti telekonferensi bersama PWNU Kalimantan Selatan, Selasa (7/4) malam. Rapat terbatas tersebut digelar untuk menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI, Fachrul Razi.
Sebelumnya, Menteri Agama RI, Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. Surat Edaran tersebut menyikapi mewabahnya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Salah satu poin di surat bernomor 6 Tahun 2020 itu mengatur tentang pelaksana salat tarawih untuk dilakukan di rumah bersama keluarga.
“Seluruh PCNU se-Kalimantan Selatan dihimbau untuk mengikuti anjuran dari pemerintah untuk mencegah penyebaran ataupun memutus rantai virus Corona,” ujar Ketua PCNU Tapin, H. Syafrudin Noor usai melakukan telekonferensi bersama Ketua PWNU Kalsel di rumah dinasnya.
Hal itu diungkapkan Syafrudin mengingat data dari Dinas Kesehatan Kalsel yang makin meningkat.
Hasil pembahasan tersebut akan segera disampaikan Syafrudin ke pengurus di kecamatan ataupun ranting yang ada di Kabupaten Tapin. Selanjutnya dari mereka diharapkannya bisa menyampaikan secara humanis ke masyarakat untuk sama-sama mengikuti anjuran pemerintah.
“Ramadan ini, tarawih cukup di rumah saja, buka puasa di rumah saja, jangan kumpul. Jadi, untuk seluruh masyarakat Kabupaten Tapin untuk bersabar, berdoa dan berikhtiar semoga virus Corona ini cepat berlalu dan kita dapat segera beraktivitas seperti biasa,” anjur Syafrudin yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Tapin.
Selain ibadah Ramadan dan Idul Fitri, PCNU Kabupaten Tapin juga menyerukan warga nahdliyin di Kabupaten Tapin untuk untuk salat di rumah.
Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Muhammad Bulkini