apahabar.com, BANJARMASIN – Jelang pembatasan sosial berskala besar, Tim Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan (TGP3) Kota Banjarmasin membangun 10 posko penjagaan. Sejumlah pengetatan aturan juga diberlakukan.
“Kami membangun 10 pos penjagaan,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan bersama Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Inf Anggara Sitompul kala konferensi pers Tactical Floor Game (TFG) di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (22/4) pagi.
Posko itu, kata Kapolresta, bertujuan untuk membatasi akses keluar-masuk Kota Banjarmasin guna mencegah penyebaran meluasnya virus Corona atau Covid-19.
Petugas sebut kapolres nantinya akan mengutamakan tindakan preveentif dan preemtif dalam penerapannya.
Dalam penerapannya, petugas di posko-posko akan menghentikan kendaraan yang melintas dan memberikan imbauan.
Isinya agar tak melakukan aktivitas di luar rumah. Terkecuali dengan alasan yang sangat mendesak.
Masyarakat yang berboncengan menggunakan sepeda motor juga akan diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.
“Jika KTP-nya menunjukkan satu rumah atau berkeluarga, maka akan diperbolehkan. Tapi kalau terbukti bukan keluarga maka akan kita suruh untuk menurunkan yang diboncengnya,” kata Kapolresta
Pun dengan pengguna kendaraan roda 4. Jika mobil berkapasitas 4 orang, petugas akan membatasi dua orang saja di dalam mobil. Itu pun duduk antara supir dan penumpang juga diberikan jarak.
“Kita akan membatasi, jika mobil bisa memuat 4 orang, kita batasi hanya 2 orang, duduknya juga 1 depan dan 1 belakang,” katanya.
Lalu, dalam PSBB ini, petugas dipastikan akan memperketat akses perbatasan Kota Banjarmasin.
Jika masyarakat yang ingin ke Kota Banjarmasin tanpa alasan yang jelas maka petugas akan menyuruhnya kembali.
“Kalau untuk masyarakat luar Banjarmasin yang berdinas di Kota Banjarmasin, kita meminta surat rekomendasi dari atasannya,” katanya.
Kemudian pula, petugas akan selalu mengimbau kepada para pengendara untuk wajib menggunakan masker.
“Kalau tidak memakai masker kita suruh pulang ke rumah,” katanya.
Selain 10 posko itu TGP3 juga telah membangun beberapa posko parsial di wilayah Kota Banjarmasin yang ditetapkan sebagai zona merah.
Kemudian, posko penyangga juga akan dibangun di 3 kabupaten/kota, antaranya Kabupaten Banjar, Kabupaten Batola, dan Kota Banjarbaru.
Dalam mendukung PSBB ini Polresta Banjarmasin mengerahkan sebanyak 500 personel dan di-back-up TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan stakeholders lain.
Sementara itu Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bakal memberlakukan jam malam selama PSBB.
“Petugas akan bergantian selama 24 jam, kita juga akan memberlakukan jam malam yaitu antara pukul 20.00 malam hingga 06.00 pagi.
Meski dalam penerapannya petugas akan melakukan tindakan preveentif dan preemtif, namun bagi yang tidak mematuhi tetap akan diberikan sanksi berat.
“Menurut Undang-Undang Karantina, yang membandel saat ditegur dapat dikenakan sanksi pidana 1 tahun dan denda Rp100 juta,” tegasnya.
Ia berharap dengan pemberlakuan PSBB ini penularan Covid-19 yang semakin masif di Banjarmasin dapat pupus.
Ibnu Sina pun mengatakan bahwa hari ini ia akan meneken Perwali terkait penerapan PSBB yang berlangsung dari tanggal 24 April hingga 8 Mei 2020 di Banjarmasin.
Lebih jauh, beberapa instansi yang tetap beroperasi diminta untuk mengurangi waktu pengerjaan karyawannya.
“Misal hanya 50 persen karyawan yang bekerja, sisanya work from home,” Ibnu Sina menjelaskan.
“Diimbau juga kepada instansi tersebut, untuk tertib menjaga jarak antara para karyawannya,” sambung Ibnu.
Instansi yang tetap boleh beroperasi, yakni supermarket atau minimarket yang menjual kebutuhan pokok penduduk, toko bangunan, toko pertanian, toko yang menjual kebutuhan pangan hewan.
Kemudian, distributor bahan bakar minyak dan gas, apotek, layanan kesehatan atau rumah sakit dan puskesmas, kedai kecil yang tidak berpotensi mengunpulkan massa, ojek online, serta jasa ekspedisi dan media cetak, tv atau online. (*)
10 Posko PSBB
1. Banjarmasin Timur
– Terminal Pal 6
– Pos Sungai Lulut
2. Banjarmasin Utara
– Pos Handil Bakti
– Pos Bundaran Kayu Tangi
– Pos Rumah Karantina
3. Banjarmasin Barat/ Polsek KPL
– Pelabuhan Tri Sakti
4. Banjarmasin Selatan
– Pos Lingkar Selatan
– Pos Kertak Hanyar (dekat Polsek)
5. Banjarmasin Tengah
– Pos KFC dekat Kantor Pos
– Pos Samping Duta Mall
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah