apahabar.com, BANJARMASIN – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sepertinya belum ampuh menekan jumlah pengidap Covid-19.
Buktinya, memasuki hari kedua PSBB pasien Covid-19 di Banjarmasin kembali bertambah.
Pada Sabtu (25/4) jumlah kasus positif Covid-19 menjadi 41 orang, pasien dalam pengawasan 4 orang, dan orang dalam pemantauan 589 kasus.
Gugus Tugas P3 Covid-19 Banjarmasin menyebut terdapat penambahan dua pengidap baru.
Satu meninggal dunia dan sisanya dalam masa perawatan ruang isolasi rumah sakit rujukan.
Adapun dua kasus baru itu berasal dari Kelurahan Murung Raya dan Basirih.
“Dari 52 kelurahan Banjarmasin sekitar 48,0 persennya [25 kelurahan] terdampak Covid-19,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas P3 Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi.
Kelurahan sisanya ada Kelurahan Kuin Utara sebanyak 4 kasus. Di bawahnya Kelurahan Pangeran, Sungai Andai, Pemurus Baru dan Seberang Mesjid dengan 3 kasus.
Dengan 2 kasus terdapat Kelurahan Belitung Selatan, Pasar Lama, Pemurus Dalam, Pemulus Luar, Sungai Bilu dan Pasar Lama.
Kemudian di Kelurahan Alalak Utara, Kuin Selatan, Teluk Dalam, Telaga Biru, Pekapuran Raya, Pekapuran Laut, Sungai Lulut, Kuripan, Pengambangan, Surgi Mufti, Sungai Miai dan Alalak Utara.
Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) di Kota Banjarmasin masih tertahan di 4 kasus.
Angka itu naik turun dalam jangka waktu 24 jam. Sebab terdapat pasien sembuh atau terkonfirmasi Covid-19.
Keempatnya berasal dari Kelurahan Antasan Besar, Kelayan Selatan dan Pekapuran Raya.
Sementara ODP menjadi 589 kasus. Naik tipis karena ada penambahan dua kasus.
Jam Malam Tak Ampuh
Kecewa dengan penerapan jam malam, rencana penutupan akses masuk ke Banjarmasin saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) muncul ke permukaan.
“Seharusnya, jalan di Banjarmasin ini ditutup total, terutama di empat titik yang dijaga. Kalau seperti ini jelas PSBB tak efektif,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin Ichwan Noor Chalik, Sabtu (25/4).
Selama PSBB, jam malam yang berlaku mulai pukul 21.00 hingga 06.00 dinilai tak efektif.
Dalam waktu itu hanya terdapat empat akses masuk ke ibu kota Kalsel.
Pertama, Jalan Kayutangi yang berbatasan Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Kemudian Jalan Sungai Lulut, dan Jalan Lingkar Selatan.
Kemudian, Jalan Ahmad Yani Km 6 yang berbatasan langsung Kabupaten Banjar.
Namun pada kenyataannya, pengawasan masih berjalan longgar. Ada satu jalur yang masih dibuka. Yakni, Jalan Ahmad Yani Kilometer 6.
Di sana asal bisa memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP), siapapun diperkenankan masuk.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020, sangat jelas aturan pemberlakuan jam malam. Akses masuk dan keluar bisa ditutup total.
Terkecuali, untuk angkutan sembako, bahan bakar, pemadam kebakaran, ambulans.
Dengan berlakunya penutupan total saat jam malam, Ichwan merasa jajarannya lebih mudah mengontrol.
“Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Ahmad Yani ini juga kita ingin matikan berkoordinasi Dinas PUPR,” tegasnya.
Ichwan berencana membawa usulan ini ke rapat tingkat pimpinan bersama aparat keamanan dari Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin.
“Jadi, kita punya persepsi sama di lapangan. Yang namanya, jam malam itu, ya seperti perang, semua harus ditutup,” pungkasnya.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah