apahabar.com, BANJARMASIN – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Persetujuan itu tertuang di keputusan Menkes RI Nomor HK.O 1.07 / MENKES I 262 I 2O20 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Alhamdulillah malam ini dapat kiriman dari Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas P3 Covid-19 Banjarmasin Machli Riyadi kepada apahabar.com.
Setelah itu Pemkot Banjarmasin bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus Corona (Covid-19).
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Masa inkubasi terpanjang terkait Covid-19 adalah 14 hari.
Adapun keputusan Menteri Terawan itu mulai berlaku pada tanggal 19 April 2020.
Machli menerangkan sebelum memberlakukan keputusan Menkes, Pemkot perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Seribu Sungai.
“Kami akan menyusun teknis pelaksanaannya dengan keputusan dan peraturan wali kota,” ujar kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin itu.
Dalam surat itu Menkes menimbang bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Banjarmasin, Kalsel.
Kedua, bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Banjarmasin guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Terakhir bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PSBB di wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah