apahabar.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima wilayah.
Kebijakan tersebut diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, PSBB akan efektif mulai berlaku pada Rabu (15/04) dini hari. Lima wilayah itu, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020,” katanya dalam keterangan pers di Pemprov Jabar, seperti dilansir iNews.id, Minggu (12/04).
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengungkapkan, PSBB akan berlaku selama dua pekan atau hingga 14 hari ke depan. “Setelah 14 hari kita evaluasi apa diteruskan atau kurangi intensitasnya,” ujarnya.
Emil memaparkan, keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Jabar melakukan video conference dengan 5 kepala daerah. Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat juga dihadiri jajaran TNI dan Polri.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setuju pemberlakuan PSBB di wilayah penyangga Jakarta yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Pengajuan PSBB di wilayah tersebut diajukan Pemprov Jawa Barat.
Keputusan itu tak lepas dari status Jakarta dan wilayah penyangganya sebagai episentrum penyebaran virus corona. Jakarta telah menerapkan PSBB sejak kemarin Jumat (10/04).
Kepastian itu disampaikan juru bicara pemerintah untuk penanganan corona, Achmad Yurianto. Yuri mengatakan keputusan itu diambil Kemenkes hari ini, Sabtu (11/04). “Sudah (disetujui), hari ini,” ucapnya.(Ins)
Editor: Aprianoor