apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi X DPR RI H Muhammad Nur (HMR) menyayangkan kebijakan pemerintah pusat memotong anggaran реndіdіkаn mеlаluі Perpres nоmоr 54 Tahun 2020 уаng bаru dіtеrbіtkаn oleh Prеѕіdеn Joko Wіdоdо.
Pada Perpres tersebut berkaitan dengan pemotongan anggaran pendidikan, khususnya pada tunjangan guru. HMR menyayangkan keputusan ini, terutama pada saat pandemic virus corona atau covid-19 sekarang ini.
“Jadi di dalam perpres itu pemotongan alokasi anggaran ada pada tunjangan guru, bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional PAUD. Dan hal ini dirasa kurang tepat di masa wabah seperti sekarang,” kata HMR kepada media, Senin (20/4).
Meski pemerintah mengatur Perpres tersebut sebagai langkah melaksanakan ketentuan dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19, serta menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian keuangan.
HMR menilai ada beberapa hal yang seharusnya dipikirkan secara matang karena merugikan sejumlah pihak yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah wabah covid-19 ini.
“Jadi hal tersebut kurang tepat karena terkait langsung pada hajat hidup masyarakat dalam hal ini guru,” ujar HMR.
HMR menerangkan, guru tidak pernah libur di masa pandemi ini, mereka tetap memberikan pembelajaran siswa meski media pelajaran diubah menjadi virtual. Tugas guru menjadi lebih besar.
“Perlu menjadi pemikiran misal saja pemotongan anggaran fokus pada pembangunan sarana prasarana pendidikan dan pelatihan yang pelaksanaannya pasti akan mengumpulkan banyak orang, ini hanya sebagai salah satu usulan saja,” tuturnya.
HMR pun mengingatkan jangan sampai ke depannya apa yang dilakukan pemerintah menjadi boomerang untuk menyerang balik pemerintah.
“Karena ada kesan pemerintah lebih mementingkan pemerataan pembangunan fisik sekolah dibandingkan menyejahterakan para pendidik,” pungkasnya.
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif