apahabar.com, JAKARTA – Meski di tengah mewabahnya pandemic Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) RI tetap berupaya menjalakan perannya menjelang tibanya Ramadhan. Saat ini, Kemenag mengirimkan protokol rukyatulhilal atau pantauan hilal ke tiap kantor wilayah (Kanwil) Kemenag agar dijadikan panduan.
“Hasil rukyatulhilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang Isbat awal Ramadan 1441 hijriyah pada 23 April 2020,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulisnya.
Di tengah Covid-19, Kanwil Kemenag diminta membatasi jumlah peserta pemantauan. Peserta yang terdiri dari perwakilan Kemenag bekerjasama dengan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah, instansi terkait, Ormas Islam, dan tokoh masyarakat setempat dibatasi maksimal 10 orang. Mereka juga diminta menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan dan senantiasa menjaga jarak fisik.
selain itu, dalam pelaksanaan rukyatulhilal, antara area orang yang melakukan rukyat dan lokasi undangan harus dibatasi dengan jelas. Sebelum memasuki lokasi pemantauan, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.
“Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatulhilal,” ujar dia.
Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan baik teleskop, teodolit, atau kamera hanya dioperasikan oleh satu orang dan tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditetapkan.
“Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan,” kata Plt Dirjen Pendidikan Islam tersebut.
Para petugas juga diimbau untuk melakukan shalat Hajat memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya.
Rukyatulhilal dilaksanakan oleh kanwil Kemenag provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari.
Sumber: Republika
Editor: Muhammad Bulkini