apahabar.com, BARABAI – Satu orang warga Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, dinyatakan positif Virus Corona (Covid 19).
Namun hal itu berbeda dengan data yang dirilis Dinas Kesehatan HST per 11 April 2020 pukul 13.33 tadi. Melalui Diskominfo HST, tak ada data pasien dalam pemantauan (PDP) alias nihil. Hanya tertulis 42 orang dalam pemantauan (ODP) dan 145 yang sudah selesai pemantauannya.
Pada 10 April kemarin itu Satgas Darurat Covid-19 HST me-rapidtest orang-orang yang datang dari daerah transmisi lokal penularan Corona. Satgas tak menyebutkan gamblang daerah dimaksud.
Namun hasilnya satu di antara 28 orang itu dinyatakan positif Corona. Meski begitu ia tak disebut memiliki gejala terkait Covid alias OTG, seperti batuk, demam, atau pilek.
Direktur RSUD H Damanhuri Barabai Asnal mengatakan status OTG sama halnya dengan PDP. Bedanya OTG tidak ada gejala. Sementara PDP sudah ada gejala Covid-19.
“OTG ini kelihatan masih sehat dan tidak ada gejala. Namun OTG sangat berbahaya karena ada kemungkinan sudah terjangkit karena riwayat perjalanan tadi. Tapi daya tahan tubuhnya kuat menangkal virus ini. Bahayanya dia bisa menularkan virus itu terhadap orang lain. Terlebih pada orang tua yang rentan,” kata Asnal melalui pesan Whatsapp kepada apahabar.com, Sabtu (11/4) sore.
Sesuai standar operasional penanganan Covid-19, OTG harus isolasi mandiri di rumah. Jika bandel, pihaknya siap untuk mengarantina si pasien di RS Barabai.
“Sampai saat ini yang dinyatakan positif itu belum dikarantina dan masih di rumah. Yang bersangkutan masih diberi penjelasan, edukasi dan sosialisaai oleh pihak Dinkes,” tegas Asnal.
Juru Bicara Penanganan Covid 19 HST, Sakdilah membenarkan hasil tes kilat terhadap 28 ODP yang berasal dari Gowa, Sulawesi Selatan itu.
“Sejauh ini mereka semua sehat. Tapi tetap dipantau dan dimasukkan ke daftar ODP dan OTG,” kata Sakdilah.
Namun, kata dia, hasil test itu perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab hasil itu merupakan hasil screening awal saja.
“Kami dan pihak rumah sakit akan mengirim sampel dari pemeriksaan swab yang akan dikirim ke Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit di Banjarbaru,” kata Sekretaris Dinkes HST ini.
Terkait hasil rapid test, Dokter Desi yang membidangi urusan kesehatan di Gugus Tugas Covid-19 HST menjelaskan rapid test yang dilakukan sebagai screening awal saja. Persisnya, untuk mengarahkan ke proses selanjutnya dalam menegaskan diagnosa pasti.
“Kasus konfirmasi atau positif, definisinya adalah kasus Covid-19 yang terkonfirmasi dengan pemeriksaan PCR, bukan rapid test. Sehingga walaupun pemeriksaan rapid test pertama non-reaktif belum bisa dipastikan pasien itu negatif,” kata Desi.
Untuk itu, lanjut dia, harus dilakukan pemeriksaan rapid tes kedua. Tepatnya pada hari ke 7-10 setelah tes kilat pertama dilakukan.
“Jika rapid test pertama reaktif atau yang dianggap orang awam positif, kita harus melakukan Swab untuk PCR untuk diagnosa pasti. Dalam bahasa rapid test, yang ada hanya reaktif dan non reaktif bukan positif ataupun negatif. Karena Rapid Test ini men-trace ada imunoglobulin yang terbentuk apa tidak,” jelas Desi.
“Jadi kenapa kita belum mengungkapkan hal ini sebagai kasus positif, karena belum dilakukan Swab. Mudah-mudahan penjelasan saya bisa menambah informasi,” tutup Desi.

Data Covid 19 yang dirili Dinkes HST./foto Diskominfo HST.
Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah