apahabar.com, RANTAU – Sejarah baru berhasil ditorehkan Polres Tapin. Mereka berhasil menggagalkan peredaran 103,86 gram narkotika jenis sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno dalam jumpa pers via daring.
Kepada awak media, Eko menjelaskan dalang utama di balik kasus itu merupakan pasangan suami istri asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Pelaku atas nama Nurbaiti (32) dan suaminya Taupik Rahman (22), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS,” ujar Eko.
Awal kisah, Polsek Tapin Utara mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana di Jalan Datu Suban Kelurahan Rantau Kiwa sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian pada Selasa (7/4) pukul 20.40, polisi yang sedang mengimbau warga untuk mewaspadai penularan Covid-19 itu bertemu dengan kedua pelaku.
Singkat cerita, dalam penggeledahan yang dilakukan polisi mendapati sabu berbungkuskan tisu dengan amplop dan kantong plastik.
Tanpa banyak cerita, polisi langsung mengamankan sabu seberat 100,15 gram itu. Tak puas dengan tangkapan itu polisi kemudian melakukan pendalaman.
Keesokan harinya pada Rabu (18/4/) jajaran Satresnarkoba Polres Tapin menggeledah rumah tersangka di Jalan Gerilya, Desa Tanah Bangkang Kecamatan Sungai Raya.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ini kami dapati lagi 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,71 gram,” terang Eko.
“Ini merupakan sejarah baru untuk Polres Tapin,” ungkapnya lagi.
Pelaku akan dikenakan Pasal 144 ayat 2 sub 122 junto pasal 132 ayat 1 tentang UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasutri ini terancam hukuman mati atau minimal kurungan 6 tahun penjara.
Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Fariz Fadhillah