apahabar.com, BANJARMASIN – Tak seperti daerah lain, pengemudi ojek online atau ojol bakal tetap boleh beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin. Baik itu mengirim barang bahkan mengangkut penumpang.
Ketentuan itu resmi diputuskan setelah Kementerian Kesehatan (Menkes) menyetujui PSBB di Kota Banjarmasin pada Minggu (19/4) kemarin. “Ojol masih diperkenankan untuk beroperasi karena ini kebutuhan bahan dan barang,” ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Senin (20/4).
Kebijakan itu, kata Ibnu, salah satunya untuk mengiringi geliat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tetap jalan selama PSBB.
Tapi ada catatannya. Para pelaku usaha diwajibkan memberlakukan sistem jual beli online atau takeaway.
“Ya kita melarang UMKM untuk mengumpulkan orang banyak seperti antrean itu,” pungkasnya.
Ibnu bilang PSBB di Banjarmasin akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. 14 hari masa inkubasi terpanjang virus Corona.
Kebijakan itu bakal dituangkan dalam peraturan wali kota terkait PSBB.
Perwali mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menkes tentang penanganan penyebaran Covid-19.
Payung hukum itu mengatur apa yang masih diperbolehkan dan tidak ketika PSBB resmi diberlakukan.
Namun sebelum diberlakukan, selama 4 hari ke depan Pemkot menggandeng Polri-TNI akan melakukan tahapan sosialiasi kepada warga.
“Dan kesiapan lain supaya pelaksanaan PSBB lancar dan ditaati untuk memutus mata rantai Corona,” tuturnya.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah