apahabar.com, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menyampaikan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Propem Perda tahun 2020 kepada DPRD Balangan untuk diusulkan menjadi Perda.
Penyampaikan dilangsungkan saat rapat paripurna ke-VI masa sidang I, Senin (20/04).
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua II H Ufi Wandi.
Tampak hadir Sekretaris Daerah Ir H Ruskariadi, perwakilan Forkopimda, para anggota dewan, sejumlah Kepala SKPD di lingkup Pemkab satempat.
Adapun ke-9 Raperda tersebut, di antaranya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan.
Lalu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Tinja/Kakus, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pencegahaan, Larangan dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila.
Dan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
“9 Raperda yang kita usulkan sudah disampaikan semua. Harapan kita semua Raperda yang diusulkan dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya,” kata Ruskariadi saat membacakan sambutan Bupati Balangan. (*)
Reporter: Ahc24
Editor: Fariz Fadhillah