apahabar.com, MUARA TEWEH – Muhammad Gianno Rizal alias Rizal (21) akhirnya harus menyerah ditangan Polres Barito Utara Kalimantan Tengah setelah sebelumnya sempat melanglang buana ke Banjarmasin dan Kota Waringin Timur, Sampit, Kalimantan Tengah.
Rizal ditangkap dengan kasus pencurian beberapa buah hand Phone merk Oppo di Counter MG Store Jalan Temanggung Surapati milik Andri Heryadi pada Jumat (28/2) lalu. Pemilik langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Barut.
Berdasarkan hasil Olah TKP dan analisa rekaman CCTV, diduga pelaku pencurian HP di Toko MG Store adalah Rizal.
Unit Buser Sat Reskrim melakukan penyelidikan mengenai domisili dan profil tersangka, dari hasil penyelidikan Rizal berdomisili di Desa Lemo II. Namun sejak peristiwa pencurian tersebut, tersangka tidak pernah pulang ke rumahnya dan menurut informasi melarikan diri ke wilayah Kota Waringin Timur atau ke Banjarmasin.
Berkat kerja keras tim pada Selasa (14/4) didapat informasi bahwa tersangka telah tiba kembali di rumah orang tuanya di Desa Lemo II. Unit Buser beserta anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Barut pun langsung berangkat menuju lokasi.
“Tersangka Muhammad Gianno Rizal berhasil ditangkap pada saat sedang bermain bola di lapangan sepak bola di Desa Lemo II, pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekitar pukul 16.30 WIB kemarin, ” kata Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK, Rabu (15/4)
Diterangkan Kristanto, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekitar pukul 00.20 WIB bertempat di Counter MG Store Jalan Temanggung Surapati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian.
Jalannya kejadian, pada saat pelapor Andri Heriyadi membuka toko Counter HP, melihat HP merk Oppo A5S warna Merah sebanyak 2 (dua) unit, Oppo A5 Ram 3 GB warna putih 1 (satu) unit, Oppo A5 Ram 4 GB warna hitam 1 (satu) unit, Oppo A31 warna hitam 1 (satu) unit, dan Oppo A31 warna putih 1 (Satu) unit yang diletakkan di dalam counter/etalase kaca, tidak ada lagi pada tempatnya alias hilang.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000. Dengan bermodalkan rekaman CCTV Andri Heriyadi akhirnya melaporkan ke Polres Barito Utara. Tersangka Rizal diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana dan masih diminta keterangan untuk pengembangan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) unit HP merk Oppo A5 Ram 3 GB warna putih, 1 (satu) unit HP merk Oppo A5 Ram 4 GB warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo A31 warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo A31 warna putih dan 1 (satu) unit HP merk Oppo A5S warna merah.
Reporter: AHC17
Editor: Muhammad Bulkini