apahabar.com, JAKARTA – Uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 disidangkan hari ini. Sidang digelar secara tatap muka.
Menurut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh hal itu jadi prioritas, lantaran masa berlaku perppu terbatas.
Sekali pun menurutnya selama wabah Mahkamah Konstitusi meniadakan sidang pengujian undang-undang.
“Selama WFH saya memeriksa dan mendalami substansi dari permohonan yang diajukan pemohon, membaca berbagai literatur terkait, termasuk melakukan riset sendiri,” ujar Daniel Yusmic Foekh dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Senin (27/4).
Ada pun tiga permohonan uji konstitusionalitas Perppu 1/2020 yakni;
Pertama, permohonan Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan sejumlah organisasi masyarakat, yakni Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA).
Kedua, permohonan diajukan sejumlah pemohon perseorangan, diantaranya Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk dengan Nomor 23/PUU-XVIII/2020.
Kemudian MK menerima permohonan dari Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020.
Para pemohon menilai Pasal 27 Perppu 1/2020 berpotensi menjadikan pejabat atau penguasa seperti KKSK kebal hukum.
Sebab, Pasal 27 Perppu 1/2020 menyebut KSSK atau pun pejabat pelaksana Perppu tersebut tidak dapat dituntut baik secara pidana dan perdata.
Selain kewenangan yang dinilai kebal hukum, Pasal 27 Perppu 1/2020 juga dinilai berpotensi memunculkan korupsi.
Hal itu karena adanya Pasal 27 ayat (1) terutama frasa “bukan merupakan kerugian negara”. Tak hanya itu, pasal tersebut juga dinilai tidak memiliki urgensi dan alasan hukum yang kuat.
Apalagi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengatur keuangan negara dalam kondisi tidak normal atau darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
Para Pemohon juga mendalilkan bahwa Perppu 1/2020 tidak memenuhi tiga syarat “kegentingan memaksa” sebagai parameter perlunya Presiden menerbitkan sebuah Perppu berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku sudah menduga kuat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan ditentang.
Karena itu, pemerintah sudah siap menghadapi langkah yang diambil pihak lain terhadap Perppu tersebut.
“Sejak awal kita memang sudah menduga kuat bahwa Perppu Nomor 1/2020 itu akan di-challenge, akan ditentang. Di DPR pasti akan dipersoalkan secara politik, di masyarakat pasti akan dibawa ke MK karena memang di dalam sejarahnya tidak pernah ada Perppu yang tidak ditentang,” ujar Mahfud melalui video singkatnya, Rabu (22/4) lalu.
Karena itu, kata dia, jika sekarang muncul wacana penentangan atas Perppu terkait Covid-19 itu di DPR dan pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pemerintah sudah siap menghadapinya.
Menurut Mahfud, pemerintah tidak kaget akan langkah-langkah tersebut.
“Kita gembira bahwa ada yang merespons dan kita sudah sejak awal sejak sebelum itu ada, kita sudah siapkan itu semua. Ndak ada masalah, jalan saja. Di DPR silakan jalan dibahas, di MK nanti kita ketemu membahasnya,” jelas dia.(Ant/rep)
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin