apahabar.com, MARTAPURA – Sejumlah warung di Kabupaten Banjar nekat menyediakan makan di siang bolong saat Ramadan.
Padahal, sudah ada larangan membuka warung makan di siang hari Ramadan melalui Perda Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2004 tentang membuka resroran, warung, rombong dan sejenis, serta makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadan.
Seat dilakukan sidak, Rabu (6/5), Anggota Satpol PP Kabupaten Banjar menemui warung sekadup yang sedang melayani konsumen makan siang.
Mereka yang sedang nikmat menyantap makan siang, terkejut dengan kedatangan petugas penegak Perda tersebut.
Kasi OPS Satpol PP Kabupaten Banjar, Wahyudi mengungkapkan, pihaknya menerjunkan dua regu, untuk melakukan penelusuran di Kecamatan Astambul dan Sungai Tabuk.
“Memang dari luar warungnya terlihat tutup, namun di dalamnya tetap buka melayani makan siang,” kata Wahyudi kepada apahabar.com.
“Ada yang sekitar jam 11.15 siang warungnya sudah buka. Makanya kami lakukan penertiban,” sambungnya lagi.
Ia menjelaskan, dari sekian banyak yang disidak, ditemui tiga warung yang buka. Selain itu, setidaknya ada 4 orang yang kedapatan makan di warung.
“Tiga warung dan beberapa konsumen kami data semuanya, dan diberikan pembinaan dan surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Wahyudi.
Ia menambahkan, silakan membuka warung makan atau sejenisnya di siang hari Ramadan, namun pada pukul 14.00, sesuai Perda.
“Jika masih mengulangi, maka akan ditindak tegas dengan sanksi sesuai aturan Perda,” pungkas Wahyudi.

Menggunakan penutup seadanya, warung makan diam-diam menggelar dagangan. Foto-Istimewa
Reporter: Hendra Lianor
Editor: Syarif