apahabar.com, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), HA Chairansyah menginstruksikan untuk membuat instrumen petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).
Instrumen petunjuk pelaksanaan itu tentang Raperda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang disahkan menjadi Perda pada saat Rapat Paripurna Terbuka di gedung DPRD HST, Senin (11/5) tadi.
Chairansyah mengatakan Raperda yang dibuat dan disahkan itu guna menyesuaikan aturan yang baru. Terlebih untuk mengakomodir tuntutan perkembangan zaman yaitu, perkembangan sistem elektronik.
“Dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan dalam Raperda ini lebih memperinci aturan yang dalam Raperda sebelumnya masih belum jelas dan bersifat umum,” kata Chairansyah saat Rapat Paripurna di gedung dewan.
Karena itu, Chairansyah meminta perangkat daerah yang terkait untuk mempersiapkan instrumen petunjuk pelaksanaan yang dirasa perlu.
Tujuannya agar Perda yang sudah ditetapkan ini dapat berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat HST.
Dalam laporan Pansus II DPRD HST, Tosim merekomendasikan beberapa hal dalam penerapan Perda tersebut. Yakni, melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHT) bisa optimal.
Untuk itu, lanjut Tosim, diperlukan strategi dalam penerapannya seperti peningkatan bertahap. Supaya masyarakat tidak terbebani.
“Pemberian insentif kepada pengelola BPHTB agar disesuaikan dengan tindak kesulitan dan perjuangkan yang bersangkutan dalam mengejar target yang ditetapkan,” ujar Tosim.
Rekomendasi Tosim lainnya, agar dilakukan pemutakhiran data objek pajak berdasarkan persil tanah yang ada. Sebab perlu diprogramkan upaya penggunaan teknologi dalam pengelolaan dan pemutakhiran data objek pajak tersebut.
Berdasarkan hasil work load analisis terhadap jumlah SDM pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, kata Tosim, diketahui jumlah SDM yang ada kurang dari 50 persen. Sehingga perlu dilakukan penambahan, agar upaya peningkatan PAD dari sektor pajak dan retibusi dapat terwujud secara signifikan.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga perlu menjalin kerjasama antar SKPD antar pihak lain, seperti Dinas Pendidikan, sekolah dan perguruan tinggi. Di mana saat pendaftaran siswa atau mahasiswa baru, salah satu syaratnya adalah melampirkan copy lunas PBB.
Demikian pula dengan Dinas Dukcapil, sebagai syarat mengurus KTP, juga melampirkan cetak lunas PBB.
“Penegasan ketika Perda ini diundangkan, peraturan pelaksanaan akan diterbitkan paling lambat satu tahun setelahnya,” tutup Tosim.
Saat Rapat Paripurna Pengesahan Raperda itu dipimpin dan ditanda tangani oleh Ketua DPRD HST, H Rachmadi didampingi Wakilnya H Saban Effendi, dan anggota dewan lainnya.
Turut hadir Wabup HST Berry Nahdian Forqan serta Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala SOPD serta undangan lainnya.
Reporter: HN Lazuardi
Editor: Puja Mandela