apahabar.com, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin menyediakan layanan online dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ajaran 2020-2021. Langkah ini tidak lain sebagai antisipasi penyebaran virus Corona.
Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Darmanto mengatakan kegiatan PPDB tentunya membuat orang banyakberkumpul dan itu berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.
“Untuk mengatasi hal itu, kita telah menyediakan layanan online untuk penerimaan siswa baru,” ujarnya.
Totok menjelaskan penerimaan siswa baru melalui jalur online ini tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Pemberlakuan dikhususkan untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat.
Khusus untuk SMP direncanakan awal Juli 2020. Pada bulan Juni akan dilakukan uji coba aplikasi atau web khusus untuk menerima siswa baru. Sebab SMP memiliki aplikasi sendiri, berbeda dengan SD.
“Tapi kita masih belum pasti, karena SMP masih dalam joblist Disdik,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan untuk mencegah kebenaran sistem penerimaan siswa baru berbasis online ini, ada berkas surat pernyataan orang tua lengkap dengan materai 6000.
Jadinya dalam sistem online ini, para wali murid hanya mengirim berkas foto di aplikasi itu.
“Tahun ini online dan orang tidak perlu datang kesekolah,” tuturnya.
Di sisi lain, Totok menerangkan untuk PPDB SD/sederajat sudah dilaksanakan karena sesuai surat edaran Disdik tanggal 9 April lalu mengimbau sekolah melaksanakannya secara online.
“Ada beberapa sekolah yang tidak mungkin, jadi diperbolehkan masih manual, tapi sebagian besar sudah online untuk SD,” jelasnya.
Meski sudah ditetapkan, Totok menjelaskan formasi penerimaan siswa baru ini masih tetap memakai sistem alokasi lama.
Tercatat 50 persen siswa zonasi dari sekolah itu, 50 persen minimal siswa pemegang kartu indonesia pintar (KIP), 30 persen siswa prestasi, dan 5 persen perpindahan orang tua.
Berdasarkan data Disdik terdapat 207 SD dan 35 SMP di Banjarmasin.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini