apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang perempuan muda di Banjarmasin diamankan polisi lantaran menggelapkan puluhan juta uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Pelaku bernama Maria Dessy Natalia Toendan (26), warga Jalan Sutoyo S, Komplek Ar-Rahman II RT 19 RW 1, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.

Maria Dessy Natalia Toendan, tersangka penggelapan uang Armani Eksekutif Club. Foto-Istimewa
Dessy, begitu ia akrab disapa, bekerja sebagai kasir di PT Jaya Central Indo (Armani Eksekutif Club).
Pelaku diamankan polisi di tempatnya bekerja pada hari Rabu (6/5) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, modus penggelapan yang dilakukan pelaku ialah dengan cara menggelembungkan jumlah uang pada nota pembelian barang dan menambahkan pembelian barang fiktif.
“Dalam mendukung aksinya tersebut pelaku diduga membuat nota fiktif atau palsu,” kata Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, pelaku terindikasi telah melakukan aksi tersebut sejak 6 bulan lalu atau terhitung dari 20 November 2019.
Akibat perbuatan pelaku, perusahaan tempatnya bekerja ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 47.463.500
“Pelaku kita jerat Pasal 378 dan atau 374 dan atau 372 dan atau 263 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan serta pemalsuan surat,” tegas Kapolsek
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Syarif