apahabar.com, PALANGKA RAYA — Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada 7 Mei 2020.
Untuk itu Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran meminta Wali kota Palangka Raya Fairid Naparin segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan wali kota (Perwali) PSBB.
“Peraturan Walikota inilah yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait termasuk masyarakat Kota Palangka Raya dalam menjalankan PSBB,” kata Sugianto Sabran, Jumat (8/5).
Namun hendaknya, selalu berkoordinasi dengan dirinya selaku Gubernur Kalimantan Tengah dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah.
Sugianto menekankan beberapa substansi isi Perwali PSBB, yakni menetapkan pembatasan aktivitas di luar rumah selama masa PSBB seperti libur sekolah dan tempat kerja.
Pembatasan arus keluar masuk barang maupun orang, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan pasar, pembatasan kegiatan kebudayaan, pembatasan moda transportasi, dan lain-lain yang dianggap perlu.
Menetapkan apa yang menjadi hak masyarakat, serta yang menjadi kewajiban masyarakat dalam menjalani masa PSBB yang berlaku.
Selain itu juga mengatur mengenai mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Palangka Raya yang dilakukan pemerintah daerah setempat.
Mengatur tentang penggunaan sumber daya yang dimiliki dan juga mengatur tentang kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan Covid-19 pada masa PSBB.
Kemudian mengatur sanksi yang dikenakan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan PSBB.
Selama PSBB, dilakukan pembatasan-pembatasan yang bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Palangka Raya secara khusus dan Kalteng secara luas.
Ada beberapa kegiatan yang dikecualikan tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, misalnya penyediaan layanan kesehatan, bahan pangan, makanan dan kebutuhan sehari-hari.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat bersama-sama mematuhi segala ketentuan dalam pelaksanaan PSBB.
Masyarakat juga tidak perlu panik karena penyediaan bahan pangan masih dibolehkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Saya meminta dalam pelaksanaan PSBB agar diterapkan secara arif, bijaksana, dan humanis,”ujarnya.
Selama penerapan PSBB, dirinya akan terus memberikan fasilitasi dan dukungan penuh, antara lain membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 baik berupa bantuan Sosial atau jaring pengaman sosial.
Reporter: Ahc23
Editor: Muhammad Bulkini