Kapahabar.com, KANDANGAN – Kabar gembira datang dari RSUD H Hasan Basry Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Satu pasien positif Covid-19, Minggu (10/5) dinyatakan sembuh.
Pasien itu adalah warga Kecamatan Daha Barat dengan kode HBS 15 laki-laki berusia 42 Tahun. Ia dinyatakan sembuh setelah dirawat selama 19 hari.
Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 HSS, Bupati HSS, H Achmad Fikry didampingi Wakil Bupati, Syamsuri Arsyad beserta Sekda, Direktur RSUD H Hasan Basry Kandangan, Kepala Dinas Kesehatan, Dokter dan Perawat menyambut bahagia kabar itu.
Fikry mengucapkan terima kasih kepada jajaran RSUD H Hasan Basry yang telah berhasil merawat pasien positif Covid-19 hingga dinyatakan sembuh.
Dengan dinyatakan sembuh pasien itu maka tidak ada lagi pasien yang positif dirawat di rumah sakit Hasan Basry Kandangan.
“Tinggal lagi satu keluarga kita yang saat ini dirawat di Banjarmasin. Mudah-mudahan PDP yang saat ini terus ditangani oleh petugas kesehatan bisa negatif hasilnya agar bisa dipulangkan,” harap Fikry.
Fikry mengingatkan dengan dinyatakan sembuh pasien yang positif ini seluruh masyarakat harus tetap waspada akan bahaya Covid-19.
“Wabah ini tidak bisa diprediksi tidak bisa dilihat. Saya memohon perhatian masyarakat seandainya tidak ada lagi yang positif bukan berarti kita bebas seperti semula. Pembatasan-pembatasan tetap berlaku sebelum adanya pencabutan dari pihak berwenang,” ujarnya.
Lanjut Fikry, ia berpesan agar setelah pulang nanti berkumpul bersama keluarga agar tetap mengikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas kesehatan, tetap melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dan jangan menerima tamu dari luar.
Fikry sangat mengharapkan kepada HBS 15 itu setelah selesai menjalani masa isolasi mandiri di rumah dan nantinya berinteraksi dengan masyarakat, ia bisa mensosialisasikan pentingnya pola hidup sehat termasuk harus pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun.
“Kami yakin suara pian (kamu) akan lebih didengar oleh mereka (masyarakat). Kalau kami pemerintah sudah maksimal memberikan imbauan, namun sayang masih ada yang tidak memakai masker,” ungkap Fikry.

Pasien dengan kode HBS 15 dipersilakan pulang setelah menjalani perawatan selama 19 hari dan dinyatakan sembuh. Foto-Humas Pemkab HSS
Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Syarif