apahabar.com, BANJARMASIN – Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia telah menelan banyak anggaran.
Gelotoran dananya mencapai angka triliun hingga miliaran rupiah.
Dana sebesar itu dialokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga APBD.
Menangkap fakta itu, Anggota DPD RI Habib Abdurahman Bahasyim menyampaikan langkah antisipasinya dalam pengawasan anggaran penanganan Covid-19.
Senator asal Kalsel itu menegaskan pelaku korupsi dana penanganan bencana di tengah pandemi akan dipidana mati.
“Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana nasional tidak ada pilihan lain. Kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati,” ujar Habib Banua sapaan akrabnya.
Penegasan itu, lanjut Habib sudah tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK).
Payung hukum tersebut mengisyaratkan hukuman mati bagi koruptor yang menilep anggaran Covid-19.
Sebab pandemi Corona sudah digolongkan bencana nasional, sehingga siapapun pelakunya diancam pidana berat.
Ketentuan pidana itu tertuang dalam pasal 2 ayat 3 UU 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain melanggar hukum koruptor ini juga dapat dikatakan melanggar sosial dan etika,” tegasnya.
Ia berharap, aparat penegak hukum tak boleh memberikan kelonggaran dan malah dilakukan untuk melanggar hukum atau korupsi.
“Pihak yang berperan melakukan pengawasan harus tegas dan masyarakat juga harus melajukan tindakan laporan apabila mengetahui adanya potensi tindak pindana seperti itu,” ucapnya.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah