apahabar.com, KOTABARU – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru membongkar jaringan besar perdagangan minuman keras (miras) ilegal.
Kali ini, polisi mengobok-obok sebuah gudang berisi ribuan botol, dan kaleng miras berbagai merek siap jual.
Pengungkapan jaringan miras tersebut berawal dari masifnya giat patroli cipta kondisi oleh polisi saat Ramadan ini.
“Awalnya, digelar patroli rutin. Saat itu kami mengamankan MH, dan NH. Mereka sedang pesta miras, pada Rabu (6/5) malam,” jelas Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Wakapolres Kompol Doli M Tanjung.
Dari temuan itu selanjutnya polisi melakukan pengembangan asal muasal miras itu.
Lantas, dua oknum itu berkicau hingga menyeret nama AS, (56) yang belakangan diketahui seorang bos, sekaligus pemilik gudang miras, di kawasan pusat Kotabaru.
“Setelah mengantongi nama AS, dan alamat gudang, anggota gerak cepat melakukan penelusuran,” jelas dia.
Selanjutnya, AS pun dibuat tidak berkutik saat polisi menemukan keberadaan gudangnya di Jalan Lingkar, Pasar Kemakmuran, Desa Kotabaru Hulu, Pulau Laut Utara.
Nah, di dalam gudang milik AS itu, terdapat ribuan botol miras berbagai merk.
“Langsung kami amankan,” tambah Kabag Ops AKP Sofyan, dan Kasatreskrim Iptu Imam Wahyu Pramono.
Akibat ulahnya AS diancam dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan hukuman penjara 5 tahun, atau denda Rp2 miliar.
Pasal lainnya, yakni dikenakan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Itu dengan ancaman penjara selama 4 tahun, atau denda Rp10 miliar.
Sekadar informasi, AS tidak mengantongi surat izin perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).
Selain itu, AS juga sudah tiga kali diproses hukum terkait perdagangan miras di Kotabaru.
Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah