apahabar.com, BANJARMASIN – Selama pandemi Covid-19, zakat fitrah tetap jadi kewajiban semua umat Islam. Namun alih-alih menyalurkan zakat, berkumpul di masjid hingga musala pun warga enggan karena pandemi Covid-19.
Secara berangsur, pemerintah hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah meniadakan segala aktivitas di tempat ibadah.
Lantas bagaimana siasat pemerintah untuk mengumpulkan zakat? Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin Murjani Sani menjamin masyarakat tetap bisa mengeluarkan zakat fitrah. Setiap saat. Selama itu dalam momen Ramadan.
Pasalnya, petugas pengumpul zakat di tempat ibadah bakal tetap berjaga secara bertahap setiap hari.
Warga diminta bisa secepatnya dalam proses membayar zakat fitrah di tempat ibadah sekitar guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.
“Jika sudah terkumpul zakat fitrahnya hari itu, selanjutnya bisa langsung diserahkan kepada yang membutuhkan,” ujarnya.
Idealnya zakat fitrah dibayarkan sesudah tenggelamnya matahari terakhir pada bulan Ramadan atau sebelum menjelang Salat Idulfitri.
“Setelah itu sudah haram mengeluarkan zakat fitrah,” tegas ketua MUI Banjarmasin itu.
Di sisi lain, ia menerangkan penetapan zakat fitrah makanan pokok atau beras dinilai dengan uang pada tahun ini mengalami peningkatan.
Sekarang pembayaran zakat fitrah dengan uang maksimal Rp50 ribu dan minimal Rp25 ribu.
Uang tersebut sesuai dengan harga beras dengan Pasal 30 Ayat 1 sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras yang dikonsumsi.
Seperti Beras Unus, Mutiara, Mayang, Beras Rojolele/Pandan Wangi seharga Rp50 ribu, Beras Siam Unus, Karang Dukuh Rp45 ribu, Beras Ganal/Beras IR Rp35 ribu dan Beras Dolog Rp25 ribu.
Itu berdasarkan hasil rapat atau musyawarah yang dipimpin oleh kepala Kemenag, MUI, Baznas dan Bimas Islam.
“Tergantung harga beras, dan saat ini harga beras sedang naik berpengaruh kepada uang zakat fitrah,” ucapnya.
Kemudian, ia mengimbau kepada warga yang ingin membayar zakat fitrah untuk mengikuti protokol kesehatan yang berlaku selama wabah virus Corona.
Misalnya jangan bersentuhan tangan, menjaga jarak jarak dalam kerumunan massa.
Setelah dan sebelum melaksanakan zakat fitrah pun turut membersihkan tangan pakai sabun.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah