apahabar.com, BANJARMASIN – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aktivitas pasar di Banjarmasin masih diperbolehkan beroperasi.
Meski demikian, dari pantauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota, tidak semua pedagang yang buka.
Paling banyak buka ada di Pasar Kuripan, khususnya di lantai dasar.
“Pada prinsipnya hampir semua pasar yang disambangi sudah banyak yang tutup pada waktu yang ditentukan, kisaran prosentase masing masing pasar antara 10-20 % saja,” ujar Kepala Bidang Pasar Disperindag Banjarmasin, Ichrom M Tezar.
Tezar mengaku, kegiatan pemantauan ini untuk melihat sejauh mana kepatuhan pedagang terhadap pembatasan waktu operasional pasar.
Dalam kondisi ini, pihaknya terus mensosialisasi Perwali No 33 Tahun 2020 dan menyampaikan beberapa himbauan.
Semua itu tak luput dari upaya pemerintah yang gencar memutus mata rantai Covid-19 di Banjarmasin.
Namun satu hal yang disesali, tak semua pedagang dan pembeli mengguna masker.
Dari semua pasar yang didatangi sekitar 2-5% saja pedagang maupun pembeli yang tidak mengenakan masker.
“Kita terus memberikan teguran dan mengedukasi terkait pentingnya penggunaan masker disaat kondisi mewabahnya Covid-19,” tegasnya.
Ia kembali menghimbau supaya para pedagang bisa melaksanakan amanat Perwali No 33 tahun 2020 itu.
Baik terkait pembatasan waktu operasional sesuai dengan klasifikasi pasar.
“Kita semua tentunya tidak berharap masa pemberlakuan PSBB ditambah hanya karena hasil yang didapat saat pemberlakuan PSBB tidak maksimal,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan warga agar memperhatikan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Selain, menaati aturan waktu operasional, yakni terus menggunakan masker, menjaga jarak aman hingga 1,5 m dengan lawan bicara, sering cuci tangan menggunakan sabut dengan air mengalir, atau minimal hand sanitizer sebelum dan sesudah bertransaksi.
Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin