apahabar.com, BANJARMASIN – Memasuki hari kedua, ratusan warga mulai mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI di Kantor Pos Banjarmasin Jalan Lambung Mangkurat, Selasa (12/5) siang.
Dalam sehari, pencairan BST dapat dilakukan oleh sekitar 500-600 Keluarga penerima manfaat (KPM).
“Kalau dulu bisa sampai 1-2 ribu orang sehari, untuk saat ini kita batasi sekitar 500-600 orang,” ungkap Manager Pemasaran Kantor Pos Banjarmasin, Fitria Sri Purnamasari kepada apahabar.com.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara bertahap dari masing-masing kelurahan.
Untuk menghindari kerumunan massa, Kantor Pos Banjarmasin rencananya akan menambah titik sebaran pencairan dana BST.
“Dari Kementerian minta percepatan karena sebentar lagi lebaran. Masih kita formulasikan apakah ditambah atau tidak. Kita lakukan evaluasi setiap hari,” lanjut dia.
Di Banjarmasin, titik penyaluran terbagi menjadi Kantor Pos Pusat di Jalan Lambung Mangkurat, Kantor Pos Kayutangi dan Kantor Pos Beruntung.
Namun, pihaknya juga menerima tawaran pembayaran dilakukan dari masing-masing kantor kelurahan atau kecamatan.
“Kita cek dulu beberapa hari. Kalau masyarakat tidak tertib, kita sebar titik lagi biar serapan pembayarannya bisa terealisasi lebih banyak,” jelas dia.
Seperti diketahui, BST merupakan upaya nyata pemerintah untuk memenuhi kebutuhan warga miskin, khususnya yang terdampak Covid-19.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu setiap bulannya selama tiga bulan.
“Bantuannya tunai langsung, makanya yang bersangkutan harus hadir,” jelas Petugas Verifikasi dan Validasi Dinas Sosial Banjarmasin, Handayani menambahkan.
Namun bagi masyarakat yang tidak bisa hadir seperti lansia, dapat meminta surat keterangan dari Dinsos setempat.
Kemudian petugas akan turun langsung untuk menyerahkan dana BST.
“Berkas yang diperlukan seperti kartu keluarga asli dan KTP penerima. Tidak bisa diwakilkan, tapi bisa meminta surat keterangan dari Dinsos, nanti petugas pos yang datang ke rumah,” pungkasnya.
Reporter: Musnita Sari
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin