apahabar.com, PALANGKA RAYA – Setelah seharian melakukan rapat finalisasi pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akhirnya kota ini resmi memberlakukan PSBB, terhitung sejak Senin 11 Mei mendatang.
Namun ternyata penerapan PSBB di kota cantik ini, sedikit berbeda dengan daerah-daerah lain yang terlebih dulu melaksanakannya.
“PSBB tidak serta merta dengan daerah lain. Karena setiap daerah diberikan kesempatan untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai kebutuhan dasar di daerah,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Sabtu (9/5).
Selama penerapan PSBB, sumber mata pencaharian masyarakat tetap berjalan. Tetapi dalam hal ini hanya mengatur pembatasan sesuai protokol corona virus disease atau Covid -19.
“Jadi untuk pertumbuhan ekonomi tetap berjalan. Kita tidak boleh mematikan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Pasalnya Pemkot Palangka Raya dalam menerapkan PSBB lebih humanis. Tidak semua kegiatan masyarakat dihentikan, tapi sebagian masih boleh beraktivitas, dengan tetap menerapkan protap Covid -19.
Reporter: Ahc23
Editor: Syarif