apahabar.com, MARTAPURA – Terkait rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 di Kabupaten Banjar, tim satgas sudah memetakan pengamanan perbatasan di 7 titik.
Pengamanan perbatasan tersebut agar membatasi pergerakan keluar masuk warga ke wilayah yang sedang menerapkan PSBB.
Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona yang masuk dari luar, sehingga tim satgas dapat memetakan penyebaran virus yang ada di dalam wilayah PSBB agar cepat diatasi.
Wakil Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar, Letkol Arm Siswo Budiarto menjelaskan ada 7 titik pengamanan perbatasan di Kabupaten Banjar.
“Ada tiga titik perbatasan terpadu yang dijaga aparat gabungan satgas Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Ditambah empat titik wilayah kewenangan Kabupaten Banjar,” terang Dandim 1006/Martapura, belum lama tadi.
Tiga titik perbatasan terpadu yaitu wilayah yang perbatasan antara Kabupaten Banjar dan Banjarbaru, yakni di dekat SPBU Jl. Gubernur Soebarjo antara Lianganggang dan Gambut, kedua Q-Mall Banjarbaru, dan ketiga di Sungai Ulin.
Adapun 4 titik wilayah kewenangan Kabupaten Banjar yakni, di Jl. Gubernur Soebarjo di Basirih,
Jl A Yani KM 7 di Kertak Hanyar, Jl A Yani KM 68 di Pasar Astambul, dan Simpang Empat Sungai Tabuk.
“Dalam pengamanan perbatasan ini akan dijaga maksimal oleh aparat baik dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, yang mana tiap titik disiapkan posko,” kata Dandim.
Dandim berharap jika nanti PSBB diterapkan, masyarakat dapat bersinergi dengan mematuhi aturan, sehingga tujuan utama PSBB untuk mengatasi Covid-19 akan mudah dicapai.
Untuk diketahui, rencana PSBB di Kabupaten Banjar hanya akan dilaksanakan pada 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Kertak Hanyar, Gambut, Tatah Makmur, Sungai Tabuk, Martapura Kota, dan Martapura Timur.
Rencana PSBB di Kabupaten Banjar ini pun masih menunggu keputusan Kementerian Kesehatan RI.
Reporter: Hendra Lianor
Editor: Puja Mandela